Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 43 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PELELANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menjamin objektivitas dan keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabatpenilaikinerja, dibentuk tim penilai kinerja instansi. (2) Tim penilai kinerja instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh para pejabat penilaikinerja; b. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam pengembangan PNS, dan dijadikan sebagai persyaratan dalam pengangkatan jabatan dan kenaikan pangkat, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, dan promosi, serta untuk mengikuti pendidikan dan pelatihanpejabat fungsional Pelelang; (3) Tim Penilai Kinerja Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri ataspejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi lelang, unsur kepegawaian, dan pejabat fungsional Pelelang. (4) Susunan keanggotaan Tim Penilai Kinerja Instansi sebagai berikut: a. seorang Ketua merangkap anggota; b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan c. paling kurang 3 (tiga) orang anggota. (5) Anggota Tim Penilai Kinerja Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari pejabat fungsional Pelelang. (6) Sekretaris Tim Penilai Kinerja Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian. (7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai Kinerja Instansi, yaitu: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pelelangyang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Pelelang; dan c. aktif melakukan penilaian. (8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai Kinerja Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dipenuhi dari Pelelang, maka anggota Tim Penilai Kinerja Instansi dapat diangkat dari Pegawai Negeri Sipil lain yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerjaPelelang.
Koreksi Anda