Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 43 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PELELANG
Teks Saat Ini
(1) Pelelangmempunyai tugas pokok melaksanakan penjualan barang secara lelang, yang meliputi Lelang Eksekusi, Lelang Noneksekusi Wajib, dan Lelang Noneksekusi Sukarela.
(2) Hasil kerja jabatan fungsional Pelelang, meliputi:
a. laporan penelitian kelengkapan dokumen persyaratan lelang dan legalitas formal subjek dan objek lelang;
b. laporankegiatan penatausahaan persiapan pelaksanaan lelang;
c. dokumen telaahan terhadap administrasi jaminan penawaran lelang dan administrasi peserta lelang;
d. laporankegiatan penatausahaan dan fisik penyelenggaraan lelang;
e. minuta Risalah Lelang;
f. kutipan Risalah Lelang;
g. kutipan Risalah Lelang Pengganti;
h. salinan Risalah Lelang;
i. grosse Risalah Lelang;dan
j. laporan kegiatan penatausahaan pasca pelaksanaan lelang;
(3) Uraian kegiatan/tugas Pelelang, meliputi:
a. melakukan kegiatan penelitian kelengkapan dokumen permohonan lelang dan analisis terhadap legalitas formal subjek dan objek lelang;
b. melakukan kegiatan penatausahaan persiapan pelaksanaan lelang;
c. melakukan kegiatan telaahan terhadap administrasi jaminan penawaran lelang dan administrasi peserta lelang;
d. melakukan kegiatan penatausahaan dan fisik penyelenggaraan lelang;
e. melakukan kegiatan penyusunan/pembuatan minuta dan turunan risalah lelang;dan
f. melakukan kegiatan penatausahaan pasca pelaksanaan lelang;
(4) Tugas tambahan Pelelang, meliputi:
a. pengkajian terhadap peraturan di bidang lelang;
b. usulan penyempurnaan peraturan di bidang lelang;
c. membantu penjual menginformasikan objek lelang untuk keberhasilan penjualan dan optimalisasi harga;
d. pembuatan modul bahan ajar diklat lelang;
e. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang lelang;
f. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang lelang;
g. pengembangan sistem lelang;
h. membuat alat bantu untuk diklat lelang;
i. pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang lelang;
j. kegiatan pengembangan diri di bidang lelang; dan
k. melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan pokok jabatannya.
(5) Komposisi untuk kenaikan pangkat/jabatan Pelelang setingkat lebih tinggi berasal dari:
a. tugas pokok; dan/atau
b. tugas tambahan.
(6) Pelelang yang melaksanakan kegiatan tugas tambahan diberikan nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Pelaksanaan kegiatan Pelelangsebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) untuk setiap jenjang jabatan diatur lebih lanjut oleh pimpinan instansi pembina.
Koreksi Anda
