Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 43 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PELELANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelelangmempunyai tugas pokok melaksanakan penjualan barang secara lelang, yang meliputi Lelang Eksekusi, Lelang Noneksekusi Wajib, dan Lelang Noneksekusi Sukarela. (2) Hasil kerja jabatan fungsional Pelelang, meliputi: a. laporan penelitian kelengkapan dokumen persyaratan lelang dan legalitas formal subjek dan objek lelang; b. laporankegiatan penatausahaan persiapan pelaksanaan lelang; c. dokumen telaahan terhadap administrasi jaminan penawaran lelang dan administrasi peserta lelang; d. laporankegiatan penatausahaan dan fisik penyelenggaraan lelang; e. minuta Risalah Lelang; f. kutipan Risalah Lelang; g. kutipan Risalah Lelang Pengganti; h. salinan Risalah Lelang; i. grosse Risalah Lelang;dan j. laporan kegiatan penatausahaan pasca pelaksanaan lelang; (3) Uraian kegiatan/tugas Pelelang, meliputi: a. melakukan kegiatan penelitian kelengkapan dokumen permohonan lelang dan analisis terhadap legalitas formal subjek dan objek lelang; b. melakukan kegiatan penatausahaan persiapan pelaksanaan lelang; c. melakukan kegiatan telaahan terhadap administrasi jaminan penawaran lelang dan administrasi peserta lelang; d. melakukan kegiatan penatausahaan dan fisik penyelenggaraan lelang; e. melakukan kegiatan penyusunan/pembuatan minuta dan turunan risalah lelang;dan f. melakukan kegiatan penatausahaan pasca pelaksanaan lelang; (4) Tugas tambahan Pelelang, meliputi: a. pengkajian terhadap peraturan di bidang lelang; b. usulan penyempurnaan peraturan di bidang lelang; c. membantu penjual menginformasikan objek lelang untuk keberhasilan penjualan dan optimalisasi harga; d. pembuatan modul bahan ajar diklat lelang; e. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang lelang; f. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang lelang; g. pengembangan sistem lelang; h. membuat alat bantu untuk diklat lelang; i. pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang lelang; j. kegiatan pengembangan diri di bidang lelang; dan k. melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan pokok jabatannya. (5) Komposisi untuk kenaikan pangkat/jabatan Pelelang setingkat lebih tinggi berasal dari: a. tugas pokok; dan/atau b. tugas tambahan. (6) Pelelang yang melaksanakan kegiatan tugas tambahan diberikan nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Pelaksanaan kegiatan Pelelangsebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) untuk setiap jenjang jabatan diatur lebih lanjut oleh pimpinan instansi pembina.
Koreksi Anda