Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 43 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PELELANG
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Pelelangmerupakan Jabatan Fungsional Keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pelelangsebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas:
a. PelelangAhli Pertama;
b. PelelangAhli Muda; dan
c. PelelangAhli Madya.
(3) Jenjangpangkat dan golongan ruang Pelelangsebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
