Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 43 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PELELANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pelelangadalah Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda