Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 42 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Analis Keuangan Pusat dan Daerah dengan capaian kinerja dibawah 50% dijatuhi hukuman disiplin sesuai peraturan perundang- undangan.
(2) Analis Keuangan Pusat dan Daerah yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatan yang baru.
(3) Penilaian kinerja dalam masa hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dinilai sesuai dengan jabatan yang baru.
Koreksi Anda
