Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 42 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberhentian sementara dan pengangkatan kembali jabatan Analis Keuangan Pusat dan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 42 Tahun 2014 | Pasal.id