Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 42 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah harus memperhatikan ketersediaan beban kerja sesuai jenjang jabatan. (2) Analis Keuangan Pusat dan Daerah yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, dapat diangkat kembali dalam jabatan Analis Keuangan Pusat dan Daerah apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi pidana percobaan. (3) Analis Keuangan Pusat dan Daerah yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, dapat diangkat kembali ke dalam jabatan Analis Keuangan Pusat dan Daerah apabila yang bersangkutan telah selesai cuti di luar tanggungan Negara. (4) Analis Keuangan Pusat dan Daerah yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c, harus diangkat kembali ke dalam jabatan Analis Keuangan Pusat dan Daerah setelah habis masa tugas belajarnya. (5) Analis Keuangan Pusat dan Daerah yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d, dapat diangkat kembali ke dalam jabatan Analis Keuangan Pusat dan Daerah apabila yang bersangkutan ditugaskan kembali ke unit kerja yang membidangi ketahanan pangan. (6) Pengangkatan kembali dalam jabatan Analis Keuangan Pusat dan Daerah harus memenuhi syarat sebagai berikut : a. lulus uji kompetensi pada jenjang jabatan terakhir yang dimilikinya; b. usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun bagi jenjang jabatan Ahli Pertama dan Ahli Muda; c. usia paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun bagi jenjang jabatan Ahli Madya dan Ahli Utama. (7) Dikecualikan dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) untuk Analis Keuangan Pusat dan Daerah yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 42 Tahun 2014 | Pasal.id