Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 42 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan dan mekanisme kenaikan jabatan Analis Keuangan Pusat dan Daerah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan formasi.
(3) Selain memenuhi syarat kinerja, Analis Keuangan Pusat dan Daerah yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus uji kompetensi.
Koreksi Anda
