Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 42 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat pejabat fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan formasi.
Koreksi Anda
