Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 42 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat pejabat fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan formasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 42 Tahun 2014 | Pasal.id