Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 42 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Analis Keuangan Pusat dan Daerah berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang analisis keuangan pusat dan daerah pada instansi pusat dan daerah
(2) Analis Keuangan Pusat dan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan jabatan karier.
Koreksi Anda
