Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 42 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri ini yang memiliki pengalaman dan menjalankan tugas di bidang analisis keuangan pusat dan daerah berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang dapat disesuaikan (di-inpassing) ke dalam jabatan fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Pelaksanaan penyesuaian (inpassing) harus didasarkan pada kebutuhan jabatan Analis Keuangan Pusat dan Daerah. (3) Pegawai Negeri Sipil yang disesuaikan (di-inpassing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berijazah paling rendah Sarjana (S-1)/Diploma IV (D-IV); b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; c. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang analisis keuangan pusat dan daerah paling kurang 2 tahun; d. mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang analisis keuangan pusat dan daerah; e. nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan f. usia paling tinggi: 1) 55 (lima puluh lima) tahun untuk Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Pertama dan Ahli Muda; dan 2) 57 (lima puluh tujuh) tahun untuk Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya dan Ahli Utama. (4) Tata cara penyesuaian (inpassing) dan pelaksanaan uji kompetensi dalam rangka inpassing diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 42 Tahun 2014 | Pasal.id