Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 42 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan oleh indikator, antara lain: a. jumlah objek PAD; b. besaran Anggaran Transfer Daerah; dan c. jumlah besaran belanja daerah. (2) Pedoman penghitungan kebutuhan jabatan Analis Keuangan Pusat dan Daerah diatur lebih lanjut oleh instansi Pembina.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 42 Tahun 2014 | Pasal.id