Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 42 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan oleh indikator, antara lain:
a. jumlah objek PAD;
b. besaran Anggaran Transfer Daerah; dan
c. jumlah besaran belanja daerah.
(2) Pedoman penghitungan kebutuhan jabatan Analis Keuangan Pusat dan Daerah diatur lebih lanjut oleh instansi Pembina.
Koreksi Anda
