Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 42 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Analis Keuangan Pusat dan Daerah harus diikutsertakan pendidikan dan/atau pelatihan.
(2) Pendidikan dan/atau Pelatihan yang diberikan bagi Analis Keuangan Pusat dan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan diklat dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja Instansi.
(3) Pendidikan dan/atau Pelatihan yang diberikan bagi Analis Keuangan Pusat dan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dalam bentuk:
a. pendidikan formal;
b. pelatihan fungsional;
c. pelatihan teknis; dan
d. pengembangan kompetensi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Pendidikan formal bagi Analis Keuangan Pusat dan Daerah untuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi dapat ditempuh melalui pemberian tugas belajar.
(5) Ketentuan mengenai pendidikan dan/atau pelatihan serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan diklat jabatan fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) lebih lanjut ditetapkan oleh instansi pembina.
Koreksi Anda
