Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 42 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) PNS yang menduduki jabatan fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Analis Keuangan Pusat dan Daerah meliputi:
a. kompetensi teknis, antara lain:
1. Kemampuan analisis keuangan, anggaran dan belanja;
2. Kemampuan dalam melakukan identifikasi, menginventarisasi, mengolah, dan menganalisis data;
3. Kemampuan advokasi, dan mendiseminasikan hasil analisis bidang keuangan pusat dan daerah.
b. kompetensi sosial-kultural, antara lain :
1. mampu membangun komunikasi dengan berbagai kelompok masyarakat, politik, swasta dan pemangku kepentingan lainnya;
2. mampu mensosialisasikan dan mempublikasikan kebijakan organisasi dan pemerintah;
3. mampu mengedukasi dan mempengaruhi publik terhadap penerapan peraturan perundang-undangan dan kebijakan;
dan
4. mampu membangun rasa kebangsaan dan nasionalisme masyarakat.
(3) Rincian standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) diatur lebih lanjut oleh instansi pembina.
Koreksi Anda
