Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 42 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan Analis Keuangan Pusat dan Daerah dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. tersedia lowongan formasi untuk jabatan Analis Keuangan Pusat dan Daerah; b. berijazah paling rendah Sarjana (S-1)/Diploma IV (D-IV) bidang ekonomi/keuangan/hukum/ administrasi atau bidang lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina; c. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; d. telah mengikuti dan lulus pelatihan fungsional untuk Analis Keuangan Pusat dan Daerah; e. mengikuti dan lulus uji kompetensi; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang analisis keuangan pusat dan daerah paling kurang 2 tahun; g. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan Analis Keuangan Pusat dan Daerah, diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
Koreksi Anda