Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 42 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS yang di angkat untuk pertama kali dalam jabatan Analis Keuangan Pusat dan Daerah harus memenuhi syarat: a. berijazah paling rendah Sarjana (S-1)/Diploma IV (D-IV) bidang ekonomi/keuangan/hukum/administrasi atau bidang lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina; b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; c. telah mengikuti dan lulus pelatihan fungsional untuk Analis Keuangan Pusat dan Daerah; dan d. nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 1(satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi jabatan fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah yang telah ditetapkan melalui pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil. (3) Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) tahun setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah. (4) Ketentuan mengenai pendidikan dan/atau pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diatur lebih lanjut oleh Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah.
Koreksi Anda