Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 42 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH
Teks Saat Ini
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat PNS dalam jabatan Analis Keuangan Pusat dan Daerah yaitu Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
