Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 42 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH
Teks Saat Ini
Tata cara penilaian kinerja Analis Keuangan Pusat dan Daerah dan tata kerja tim penilai kinerja instansi ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Koreksi Anda
