Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 42 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat dan jabatan Analis Keuangan Pusat dan Daerah ditetapkan berdasarkan hasil penilaian kinerja Analis Keuangan Pusat dan Daerah.
(2) Hasil penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikonversi ke dalam angka kredit kumulatif sebagai berikut:
a. nilai kinerja sebesar 91 ke atas atau dengan sebutan sangat baik mendapatkan angka kredit sebesar 150% dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
b. nilai kinerja sebesar 76 - 90 atau dengan sebutan baik mendapatkan angka kredit sebesar 125% dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
c. nilai kinerja sebesar 61 - 75 atau dengan sebutan cukup mendapatkan angka kredit sebesar 100% dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
d. nilai kinerja sebesar 51 - 60 atau dengan sebutan kurang mendapatkan angka kredit sebesar 75% dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
e. Nilai kinerja sebesar 50 ke bawah atau dengan sebutan buruk mendapatkan angka kredit sebesar 50% dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun.
(3) Angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat dan jabatan Analis Keuangan Pusat dan Daerah sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Penilaian kinerja Analis Keuangan Pusat dan Daerah dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
(5) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, pejabat fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah wajib mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
Koreksi Anda
