Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 42 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Analis Keuangan Pusat dan Daerah mempunyai tugas pokok melakukan kegiatan analisis dibidang keuangan pusat dan daerah.
(2) Hasil kerja jabatan fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah, meliputi:
a. laporan identifikasi dan inventarisasi data terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD);
b. laporan pengolahan dan analisis data terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD);
c. laporan rekomendasi terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD);
d. laporan monitoring dan evaluasi terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD);
e. laporan identifikasi dan inventarisasi data terkait Belanja Daerah;
f. laporan pengolahan dan analisis data terkait Belanja Daerah;
g. laporan rekomendasi terkait Belanja Daerah;
h. laporan monitoring dan evaluasi terkait Belanja Daerah;
i. laporan identifikasi dan inventarisasi data terkait Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, Dana Transfer Lainnya, Dana Keistimewaan dan Dana Desa;
j. laporan pengolahan dan analisis data terkait Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, Dana Transfer Lainnya, Dana Keistimewaan dan Dana Desa;
k. laporan rekomendasi terkait Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, Dana Transfer Lainnya, Dana Keistimewaan dan Dana Desa;
l. laporan monitoring dan evaluasi terkait Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, Dana Transfer Lainnya, Dana Keistimewaan dan Dana Desa;
m. laporan identifikasi dan inventarisasi data terkait Pembiayaan Daerah;
n. laporan pengolahan dan analisis data terkait Pembiayaan Daerah;
o. laporan rekomendasi terkait Pembiayaan Daerah;
p. laporan monitoring dan evaluasi terkait Pembiayaan Daerah;
q. laporan identifikasi dan inventarisasi data terkait laporan keuangan daerah;
r. laporan pengolahan dan analisis data terkait laporan keuangan daerah;
s. laporan rekomendasi terkait laporan keuangan daerah;
t. laporan monitoring dan evaluasi terkait laporan keuangan daerah;
u. laporan identifikasi dan inventarisasi data terkait rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD;
v. laporan pengolahan dan analisis data terkait rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD;
w. laporan rekomendasi terkait rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD;
x. laporan monitoring dan evaluasi terkait rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD;
y. laporan identifikasi dan inventarisasi data terkait dana dekonsentrasi;
z. laporan pengolahan dan analisis data terkait dana dekonsentrasi;
aa. laporan rekomendasi terkait dana dekonsentrasi;
bb. laporan monitoring dan evaluasi terkait dana dekonsentrasi;
cc.
laporan identifikasi dan inventarisasi data terkait dana tugas pembantuan;
dd. laporan pengolahan dan analisis data terkait dana tugas pembantuan;
ee.
laporan rekomendasi terkait dana tugas pembantuan;
ff.
laporan monitoring dan evaluasi terkait dana tugas pembantuan;
gg. laporan analisis kebutuhan pengembangan sistem informasi keuangan daerah;
hh. laporan analisis permasalahan pengembangan sistem informasi keuangan daerah;
ii.
laporan analisis alternatif pengembangan sistem informasi keuangan daerah sebagai solusi;
jj.
laporan analisis penilaian terhadap alternatif pengembangan sistem informasi keuangan daerah yang dibuat oleh jenjang jabatan dibawahnya;
kk. laporan rekomendasi hasil analisis pengembangan sistem informasi keuangan daerah sesuai dengan hasil penilaian terhadap alternatif-alternatif pengembangan sistem informasi keuangan daerah;
ll.
laporan penyusunan konsep pengembangan sistem informasi keuangan;
mm. laporan penyajian informasi keuangan daerah;
nn. laporan pengumpulan (mengenali dan mencari) informasi keuangan daerah yang bersifat internal (institusional);
oo. laporan pengumpulan (mengenali dan mencari) informasi keuangan daerah yang bersifat eksternal (regional/ wilayah/ daerah, nasional, dan internasional);
pp. laporan identifikasi informasi keuangan daerah;
qq. laporan verifikasi dan menspesifikasi informasi keuangan daerah;
rr.
laporan penggunaan metode untuk mengolah informasi keuangan daerah, yang bersifat sederhana (1–2 metode);
ss.
laporan penggunaan metode untuk mengolah informasi keuangan daerah, yang bersifat kompleks (3 atau lebih metode);
tt.
laporan pengolahan data dan informasi keuangan daerah yang diperoleh dari penerapan metodologi terpilih;
uu. laporan penyajian rekomendasi hasil pengolahan data dan informasi keuangan daerah;
vv.
laporan pengelolaan barang milik negara/daerah;
ww. laporan telaah standar analisa belanja;
xx. laporan telaah standar satuan harga;
yy. laporan telaah tambahan penghasilan (tunjangan daerah);
zz.
laporan advokasi kebijakan berdasarkan hasil analisis keuangan pusat dan daerah melalui konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan;
yy. laporan ...
aaa.laporan advokasi kebijakan berdasarkan hasil analisis keuangan pusat dan daerah melalui komunikasi dengan para pemangku kepentingan;
bbb.laporan penyusunan buku pegangan/tulisan teknis terkait keuangan pusat dan daerah;
ccc. laporan penulisan makalah/artikel terkait keuangan pusat dan daerah;
ddd.laporan sosialisasi terkait keuangan pusat dan daerah; dan eee. laporan pemberian bimbingan teknis terkait keuangan pusat dan daerah.
(3) Uraian kegiatan/tugas Analis Keuangan Pusat dan Daerah, meliputi:
a. melakukan identifikasi dan inventarisasi data terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD);
b. melakukan pengolahan dan analisis data terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD);
c. memberikan rekomendasi terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD);
d. melakukan monitoring dan evaluasi terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD);
e. melakukan identifikasi dan inventarisasi data terkait Belanja Daerah;
f. melakukan pengolahan dan analisis data terkait Belanja Daerah;
g. memberikan rekomendasi terkait Belanja Daerah;
h. melakukan monitoring dan evaluasi terkait Belanja Daerah;
i. melakukan identifikasi dan inventarisasi data terkait Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, Dana Transfer Lainnya, Dana Keistimewaan dan Dana Desa;
j. melakukan pengolahan dan analisis data terkait Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, Dana Transfer Lainnya, Dana Keistimewaan dan Dana Desa;
k. memberikan rekomendasi terkait Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, Dana Transfer Lainnya, Dana Keistimewaan dan Dana Desa;
l. melakukan monitoring dan evaluasi terkait Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, Dana Transfer Lainnya, Dana Keistimewaan dan Dana Desa;
m. melakukan identifikasi dan inventarisasi data terkait Pembiayaan Daerah;
n. melakukan pengolahan dan analisis data terkait Pembiayaan Daerah;
o. memberikan rekomendasi terkait Pembiayaan Daerah;
p. melakukan monitoring dan evaluasi terkait Pembiayaan Daerah;
q. melakukan identifikasi dan inventarisasi data terkait laporan keuangan daerah;
r. melakukan pengolahan dan analisis data terkait laporan keuangan daerah;
s. memberikan rekomendasi terkait laporan keuangan daerah;
t. melakukan monitoring dan evaluasi terkait laporan keuangan daerah;
u. melakukan identifikasi dan inventarisasi data terkait rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD;
v. melakukan pengolahan dan analisis data terkait rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD;
w. memberikan rekomendasi terkait rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD;
x. melakukan monitoring dan evaluasi terkait rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD;
y. melakukan identifikasi dan inventarisasi data terkait dana dekonsentrasi;
z. melakukan pengolahan dan analisis data terkait dana dekonsentrasi;
aa. memberikan rekomendasi terkait dana dekonsentrasi;
bb. melakukan monitoring dan evaluasi terkait dana dekonsentrasi;
cc.
melakukan identifikasi dan inventarisasi data terkait dana tugas pembantuan;
dd. melakukan pengolahan dan analisis data terkait dana tugas pembantuan;
ee.
memberikan rekomendasi terkait dana tugas pembantuan;
ff.
melakukan monitoring dan evaluasi terkait dana tugas pembantuan;
gg. menyiapkan bahan analisis kebutuhan pengembangan sistem informasi keuangan daerah;
hh. menganalisis permasalahan pengembangan sistem informasi keuangan daerah;
ii.
melakukan analisis alternatif pengembangan sistem informasi keuangan daerah sebagai solusi;
jj.
melakukan analisis penilaian terhadap alternatif pengembangan sistem informasi keuangan daerah yang dibuat oleh jenjang jabatan dibawahnya;
kk. memberikan rekomendasi hasil analisis pengembangan sistem informasi keuangan daerah sesuai dengan hasil penilaian
terhadap alternatif-alternatif pengembangan sistem informasi keuangan;
ll.
menyusun konsep pengembangan sistem informasi keuangan;
mm. menyajikan informasi keuangan daerah;
nn. mengumpulkan (mengenali dan mencari) informasi keuangan daerah yang bersifat internal (institusional);
oo. mengumpulkan (mengenali dan mencari) informasi keuangan daerah yang bersifat eksternal (regional/wilayah/daerah, nasional, dan Internasional);
pp. mengidentifikasi informasi keuangan daerah;
qq. memverifikasi dan menspesifikasi informasi keuangan daerah;
rr.
menggunakan metode untuk mengolah informasi keuangan daerah, yang bersifat sederhana (1 – 2 metode);
ss.
menggunakan metode untuk mengolah informasi keuangan daerah, yang bersifat kompleks (3 atau lebih metode);
tt.
mengolah data dan informasi keuangan daerah yang diperoleh dari penerapan metodologi terpilih;
uu. menyajikan rekomendasi hasil pengolahan data dan informasi keuangan daerah;
vv.
melakukan telaah pengelolaan barang milik negara/daerah;
ww. melakukan telaah standar analisa belanja;
xx. melakukan telaah standar satuan harga;
yy. melakukan telaah tambahan penghasilan (tunjangan daerah);
zz.
melakukan advokasi kebijakan berdasarkan hasil analisis keuangan pusat dan daerah melalui konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan;
aaa.melakukan advokasi kebijakan berdasarkan hasil analisis keuangan pusat dan daerah melalui komunikasi dengan para pemangku kepentingan;
bbb.menyusun buku pegangan/tulisan teknis terkait keuangan pusat dan daerah;
ccc. menulis makalah/artikel terkait keuangan pusat dan daerah;
ddd.memberikan sosialisasi terkait keuangan pusat dan daerah;
eee. memberikan bimbingan teknis terkait keuangan pusat dan daerah
(4) Tugas tambahan Analis Keuangan Pusat dan Daerah, meliputi:
a. membuat modul bahan ajar diklat analisis keuangan pusat dan daerah;
b. membuat karya tulis ilmiah di bidang analisis keuangan pusat dan daerah ;
c. membuat model kebijakan sebagai bahan diklat analisis keuangan pusat dan daerah;
d. membuat alat bantu diklat analisis keuangan pusat dan daerah;
e. mengembangkan buku pedoman tentang analisis keuangan pusat dan daerah;
f. menyusun/mengembangkan juklak/juknis di bidang analisis keuangan pusat dan daerah; dan
g. melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan tugas pokok jabatannya.
(5) Komposisi untuk kenaikan pangkat/jabatan Analis Keuangan Pusat dan Daerah setingkat lebih tinggi berasal dari:
a. tugas pokok; dan/atau
b. tugas tambahan.
(6) Pejabat fungsional yang melaksanakan kegiatan tugas tambahan diberikan nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Pelaksanaan kegiatan Analis Keuangan Pusat dan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) untuk setiap jenjang jabatan diatur lebih lanjut oleh pimpinan instansi pembina.
Koreksi Anda
