Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 42 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah merupakan Jabatan Fungsional Keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas: a. Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Pertama; b. Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda; c. Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya; dan d. Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Utama. (3) Jenjang pangkat dan golongan ruang Analis Keuangan Pusat dan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 42 Tahun 2014 | Pasal.id