Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 42 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah;
b. menyusun pedoman formasi jabatan fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah;
c. MENETAPKAN standar kompetensi jabatan fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah;
d. mensosialisasikan jabatan fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah;
e. menyusun kurikulum pelatihan fungsional dan teknis fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah;
f. menyelenggarakan pelatihan fungsional dan teknis Analis Keuangan Pusat dan Daerah;
g. melakukan uji kompetensi terhadap Analis Keuangan Pusat dan Daerah untuk kenaikan jenjang jabatan ahli madya dan ahli utama;
h. mengembangkan sistem informasi jabatan fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah;
i. menyusun standar kualitas hasil kerja pejabat fungsional;
j. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Analis Keuangan Pusat dan Daerah;
k. memfasilitasi penyusunan etika profesi dan kode etik Analis Keuangan Pusat dan Daerah;
l. melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada Tim Penilai jabatan fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah; dan
m. melakukan monitoring dan evaluasi dalam rangka penjaminan kualitas jabatan fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah.
(2) Instansi pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda
