Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 42 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah adalah Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda