Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 41 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2013 tentang JADWAL RETENSI ARSIP KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jadwal Retensi Arsip Keuangan yang telah ada pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda