Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 41 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2013 tentang JADWAL RETENSI ARSIP KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Jadwal Retensi Arsip Keuangan di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi khususnya penyerahan arsip statis keuangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyerahan arsip statis instansi.
Koreksi Anda
