Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 41 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2013 tentang JADWAL RETENSI ARSIP KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk dan susunan Jadwal Retensi Arsip Keuangan di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud, meliputi: kolom nomor, jenis arsip, jangka waktu simpan dan keterangan yang berisi pernyataan musnah, permanen atau dinilai kembali.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2013 | Pasal.id