Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASESSOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Fungsional Assessor Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Assessor Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi. (2) Pejabat Fungsional Assessor Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak menduduki jabatan/pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) angka kredit dari tugas pokok dan pengembangan profesi. (3) Disamping pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2), Pejabat Fungsional Assessor dibebaskan sementara dari jabatannya apabila: a. diberhentikan sementara sebagai PNS; b. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Assessor; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda