Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASESSOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Usul penetapan angka kredit Jabatan Fungsional Assessor diajukan oleh:
a. Sekretaris Jenderal Kementerian Negara, Sekretaris Utama Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Sekretaris Daerah Provinsi, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara atau pejabat eselon I yang ditunjuk yang membidangi penilaian kompetensi manajerial untuk angka kredit Assessor Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Assessor Utama pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan Badan Kepegawaian Negara dan di instansi lainnya di luar Badan Kepegawaian Negara;
b. Pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian di Badan Kepegawaian Negara kepada Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara atau pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi penilaian kompetensi manajerial, bagi Assessor Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Assessor Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Badan Kepegawaian Negara;
c. Pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian kepada Pimpinan Instansi atau pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi penilaian kompetensi manajerial bagi Assessor Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Assessor Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusat di luar Badan Kepegawaian Negara;
d. Pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian kepada Sekretaris Daerah Provinsi atau pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi penilaian kompetensi manajerial bagi Assessor Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Assessor Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi.
e. Pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi penilaian kompetensi manajerial bagi Assessor Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Assessor Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
