Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASESSOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian prestasi kerja Assessor diatur oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku pimpinan instansi pembina Jabatan Fungsional Assessor.
Koreksi Anda