Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASESSOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Apabila Tim Penilai Instansi belum terbentuk, penilaian angka kredit Jabatan Fungsional Assessor dapat dimintakan kepada Tim Penilai Instansi lain yang terdekat atau Tim Penilai Unit Kerja atau Tim Penilai Pusat.
(2) Apabila Tim Penilai Provinsi belum terbentuk, penilaian angka kredit Jabatan Fungsional Assessor dapat dimintakan kepada Tim Penilai Provinsi lain yang terdekat, Tim Penilai Unit Kerja atau Tim Penilai Pusat.
(3) Apabila Tim Penilai Kabupaten/Kota belum terbentuk, penilaian angka kredit jabatan fungsional Assessor dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kabupaten/Kota lain terdekat, Provinsi lain yang terdekat, Tim Penilai Unit Kerja atau Tim Penilai Pusat.
(4) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. Kepala Badan Kepegawaian Negara atau pejabat eselon I yang ditunjuk yang membidangi penilaian kompetensi manajerial, untuk Tim Penilai Pusat.
b. Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara atau pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi penilaian kompetensi manajerial, untuk Tim Penilai Unit Kerja.
c. Pimpinan Instansi atau pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi penilaian kompetensi manajerial, untuk Tim Penilai Instansi.
d. Sekretaris Daerah Provinsi atau pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi penilaian kompetensi manajerial, untuk Tim Penilai Provinsi.
e. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi penilaian kompetensi manajerial, untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
