Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASESSOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai jabatan fungsional Assessor terdiri dari unsur teknis yang membidangi penilaian kompetensi manajerial, unsur kepegawaian, dan pejabat fungsional Assessor. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai Jabatan Fungsional Assessor, sebagai berikut: a. seorang Ketua merangkap anggota dari unsur teknis yang membidangi penilaian kompetensi manajerial; b. seorang Wakil Ketua merangkap anggota; c. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan d. anggota paling sedikit 4 (empat) orang. (3) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus berasal dari unsur kepegawaian (4) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling sedikit 2 (dua) orang dari pejabat fungsional Assessor. (5) Syarat untuk menjadi Anggota Tim Penilai Assessor, yaitu: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat jabatan fungsional Assessor yang dinilai; b. memiliki keahlian serta mampu untuk menilai prestasi kerja jabatan fungsional Assessor; dan c. dapat melakukan penilaian. (6) Apabila jumlah Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dipenuhi dari pejabat fungsional Assessor, dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja Assessor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Pasal.id