Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASESSOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dibantu oleh: a. Tim Penilai Assessor bagi Kepala Badan Kepegawaian Negara atau pejabat eselon I yang ditunjuk yang membidangi penilaian kompetensi manajerial, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat; b. Tim Penilai Assessor bagi Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara atau pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi penilaian kompetensi manajerial, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Unit Kerja c. Tim Penilai Assessor bagi Pimpinan Instansi atau pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi penilaian kompetensi manajerial, yang selanjutnya di sebut Tim Penilai Instansi; d. Tim Penilai Assessor bagi Sekretaris Daerah Provinsi atau pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi penilaian kompetensi manajerial, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Provinsi; dan e. Tim Penilai Assessor bagi Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi penilaian kompetensi manajerial, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda