Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASESSOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini ditetapkan, PNS yang melaksanakan tugas di bidang penilaian kompetensi manajerial berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang dapat diinpassing/penyesuaian ke dalam Jabatan Fungsional Assessor.
(2) Inpassing/penyesuaian ke dalam Jabatan Fungsional Assessor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. berijazah paling rendah Sarjana (S1);
b. pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
c. memiliki masa kerja di bidang penilaian kompetensi manajerial paling kurang 1 (satu) tahun, yang dibuktikan dengan surat penugasan; dan
d. nilai prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(3) Angka kredit kumulatif untuk inpassing/penyesuaian dalam Jabatan Fungsional Assessor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA ini;
(4) Untuk menjamin perolehan angka kredit bagi PNS yang inpassing/ penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dalam melaksanakan inpassing/penyesuaian perlu mempertimbangkan formasi Jabatan Fungsional Assessor.
(5) PNS yang akan diinpassing/disesuaikan dalam Jabatan Fungsional Assessor terlebih dahulu harus mendapatkan rekomendasi dari Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku pimpinan instansi pembina Jabatan Fungsional Assessor.
(6) Masa berlaku inpassing/penyesuaian paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan ini ditetapkan.
Koreksi Anda
