Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASESSOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Penetapan formasi Assessor didasarkan pada indikator, antara lain:
a. besarnya beban penilaian kompetensi manajerial yang akan dilakukan instansi;
b. Pengangkatan, promosi, rotasi dalam dan dari jabatan;
c. Pengembangan sumber daya manusia aparatur; dan
d. Database kompetensi pegawai.
(2) Formasi Jabatan Fungsional Assessor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sebagai berikut:
a. Formasi Jabatan Fungsional Assessor di lingkungan Badan Kepegawaian Negara paling banyak 110 (seratus sepuluh);
b. Formasi Jabatan Fungsional Assessor di lingkungan instansi pusat di luar Badan Kepegawaian Negara paling banyak 50 (lima puluh);
c. Formasi Jabatan Fungsional Assessor di lingkungan Provinsi paling banyak 30 (tiga puluh); dan
d. Formasi Jabatan Fungsional Assessor di lingkungan Kabupaten/Kota paling banyak 10 (sepuluh).
(3) Formasi Jabatan Fungsional Assessor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada analisis jabatan dan penghitungan beban kerja.
Koreksi Anda
