Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASESSOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Assessor dilaksanakan sesuai dengan jumlah kebutuhan lowongan jabatan yang ditetapkan dalam formasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pengangkatan PNS pada instansi pemerintah pusat dalam Jabatan Fungsional Assessor dilaksanakan sesuai dengan jumlah kebutuhan lowongan jabatan yang ditetapkan dalam formasi Assessor yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi
setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara;
b. Pengangkatan PNS pada instansi pemerintah daerah dalam Jabatan Fungsional Assessor dilaksanakan sesuai dengan jumlah kebutuhan lowongan jabatan yang ditetapkan dalam formasi Assessor yang ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda
