Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASESSOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Assessor dapat dinaikan jabatan, apabila memenuhi syarat:
a. mencapai angka kredit yang disyaratkan;
b. memiliki masa kerja 1 (satu) tahun dalam jabatan;
c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
d. telah lulus uji kompetensi; dan
e. masih tersedia formasi.
(2) Assessor dapat dinaikan pangkat, apabila memenuhi syarat:
a. mencapai angka kredit yang disyaratkan;
b. memiliki masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun dalam pangkat;
dan
c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
d. syarat lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
(3) Assessor yang akan naik jabatan diikuti dengan kenaikan pangkat, kenaikan jabatan ditetapkan sebelum kenaikan pangkat.
Koreksi Anda
