Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASESSOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Assessor dapat dinaikan jabatan, apabila memenuhi syarat: a. mencapai angka kredit yang disyaratkan; b. memiliki masa kerja 1 (satu) tahun dalam jabatan; c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. d. telah lulus uji kompetensi; dan e. masih tersedia formasi. (2) Assessor dapat dinaikan pangkat, apabila memenuhi syarat: a. mencapai angka kredit yang disyaratkan; b. memiliki masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun dalam pangkat; dan c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. d. syarat lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. (3) Assessor yang akan naik jabatan diikuti dengan kenaikan pangkat, kenaikan jabatan ditetapkan sebelum kenaikan pangkat.
Koreksi Anda