Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASESSOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam pemberian angka kredit, terdiri dari:
a. Unsur utama; dan
b. Unsur penunjang.
(2) Unsur Utama terdiri dari:
a. Pendidikan;
b. Penilaian kompetensi manajerial dan potensi PNS;
c. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan penilaian dan pemanfaatan hasil penilaian;
d. Pengembangan metode penilaian; dan
e. Pengembangan profesi.
(3) Unsur penunjang merupakan kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Assessor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f.
(4) Rincian kegiatan Assessor dan angka kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA ini.
Koreksi Anda
