Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASESSOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam pemberian angka kredit, terdiri dari: a. Unsur utama; dan b. Unsur penunjang. (2) Unsur Utama terdiri dari: a. Pendidikan; b. Penilaian kompetensi manajerial dan potensi PNS; c. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan penilaian dan pemanfaatan hasil penilaian; d. Pengembangan metode penilaian; dan e. Pengembangan profesi. (3) Unsur penunjang merupakan kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Assessor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f. (4) Rincian kegiatan Assessor dan angka kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA ini.
Koreksi Anda