Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASESSOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rincian kegiatan Jabatan Fungsional Assessor sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut: a. Jabatan Fungsional Assessor Pertama, terdiri atas: 1. Membuat jadwal pelaksanaan penilaian; 2. Membuat jadwal tugas assessor; 3. Membuat daftar kebutuhan jumlah soal dan formulir yang akan digunakan; 4. Mengumpulkan data/dokumentasi/bahan tentang instansi; 5. Membuat perbandingan mengenai profil jabatan sejenis; 6. Menyiapkan bahan pelaksanaan validasi kompetensi dengan wawancara; 7. Melakukan wawancara/diskusi untuk memvalidasi konsep kompetensi kepada pemangku Jabatan Fungsional Umum; 8. Menyebarkan kuesioner validasi kompetensi; 9. Mengolah data hasil kuesioner validasi kompetensi; 10. Menentukan matrik simulasi berdasar kompetensi; 11. Menyusun tabel daftar riwayat hidup assessee; 12. Menyiapkan alat/bahan psikotes berdasarkan sasaran penilaian; 13. Menyusun formulir penilaian simulasi; 14. Membuat formulir rekapitulasi penilaian; 15. Membuat kuesioner kompetensi; 16. Menyusun formulir evaluasi penyelenggaraan penilaian kompetensi sesuai kebutuhan; 17. Mengamati perilaku assessee pada saat pelaksanaan Diskusi yang menggunakan metode sederhana; 18. Mengamati perilaku assessee pada saat pelaksanaan role play yang menggunakan metode sederhana; 19. Mengamati perilaku assessee pada saat pelaksanaan Presentasi yang menggunakan metode sederhana; 20. Memberikan penilaian atas bukti yang muncul pada saat simulasi in tray/in basket yang menggunakan metode sederhana; 21. Memberikan penilaian atas bukti yang muncul pada saat simulasi proposal writing yang menggunakan metode sederhana; 22. Memberikan penilaian atas bukti yang muncul pada saat simulasi diskusi yang menggunakan metode sederhana; 23. Memberikan penilaian atas bukti yang muncul pada saat simulasi analisis kasus yang menggunakan metode sederhana; 24. Memberikan penilaian atas bukti yang muncul pada saat simulasi role play yang menggunakan metode sederhana; 25. Memberikan penilaian atas bukti yang muncul pada saat simulasi presentasi yang menggunakan metode sederhana; 26. Memberikan penilaian atas bukti yang muncul pada saat simulasi lainnya yang menggunakan metode sederhana; 27. Melakukan wawancara kompetensi dengan menggunakan metode sederhana; 28. Memberikan penilaian atas bukti perilaku yang muncul pada saat wawancara kompetensi yang menggunakan metode sederhana; 29. Melakukan integrasi data untuk menentukan nilai assessee yang menggunakan metode sederhana; 30. Melakukan assessor meeting yang menggunakan metode sederhana; 31. Membuat laporan assessee yang menggunakan metode sederhana. 32. Memberikan instruksi psikotes paling kurang 3 jenis psikotes yang menggunakan metode sederhana; 33. Memberikan instruksi psikotes antara 4 sampai 6 jenis psikotes yang menggunakan metode sederhana; 34. Memberikan instruksi psikotes di atas 6 jenis psikotes yang menggunakan metode sederhana; 35. Mengamati perilaku assessee pada saat pelaksanaan psikotes paling kurang 3 jenis psikotes yang menggunakan metode sederhana; 36. Mengamati perilaku assessee pada saat pelaksanaan psikotes antara 4 sampai 6 jenis psikotes yang menggunakan metode sederhana; 37. Mengamati perilaku assessee pada saat pelaksanaan psikotes di atas 6 jenis psikotes yang menggunakan metode sederhana; 38. Mengolah data pelaksanaan psikotes assessee paling kurang 3 jenis psikotes yang menggunakan metode sederhana; 39. Mengolah data pelaksanaan psikotes assessee antara 4 sampai 6 jenis psikotes yang menggunakan metode sederhana; 40. Mengolah data pelaksanaan psikotes assessee di atas 6 jenis psikotes yang menggunakan metode sederhana; 41. Menginterpretasi data psikotes oleh psikolog/psikologi paling kurang 3 jenis psikotes yang menggunakan metode sederhana; 42. Menginterpretasi data psikotes oleh psikolog/psikologi antara 4 sampai 6 jenis psikotes yang menggunakan metode sederhana; 43. Menginterpretasi data psikotes oleh psikolog/psikologi di atas 6 jenis psikotes yang menggunakan metode sederhana; 44. Memberikan instruksi psikotes paling kurang 3 jenis psikotes yang menggunakan metode sedang; 45. Memberikan instruksi psikotes antara 4 sampai 6 jenis psikotes yang menggunakan metode sedang; 46. Memberikan instruksi psikotes di atas 6 jenis psikotes yang menggunakan metode sedang; 47. Mengamati perilaku assessee pada saat pelaksanaan psikotes paling kurang 3 jenis psikotes yang menggunakan metode sedang; 48. Mengamati perilaku assessee pada saat pelaksanaan psikotes antara 4 sampai 6 jenis psikotes yang menggunakan metode sedang; 49. Mengamati perilaku assessee pada saat pelaksanaan psikotes diatas 6 jenis psikotes yang menggunakan metode sedang; 50. Mengolah data pelaksanaan psikotes assessee paling kurang 3 jenis psikotes yang menggunakan metode sedang; 51. Mengolah data pelaksanaan psikotes assessee antara 4 sampai 6 jenis psikotes yang menggunakan metode sedang; 52. Mengolah data pelaksanaan psikotes assessee di atas 6 jenis psikotes yang menggunakan metode sedang; 53. Menginterpretasi data psikotes oleh psikolog/psikologi paling kurang 3 jenis psikotes yang menggunakan metode sedang; 54. Menginterpretasi data psikotes oleh psikolog/psikologi antara 4 sampai 6 jenis psikotes yang menggunakan metode sedang; 55. Menginterpretasi data psikotes oleh psikolog/psikologi di atas 6 jenis psikotes yang menggunakan metode sedang; 56. Memberikan instruksi psikotes paling kurang 3 jenis psikotes yang menggunakan metode kompleks; 57. Memberikan instruksi psikotes antara 4 sampai 6 jenis psikotes yang menggunakan metode kompleks; 58. Memberikan instruksi psikotes di atas 6 jenis psikotes yang menggunakan metode kompleks; 59. Mengamati perilaku assessee pada saat pelaksanaan psikotes paling kurang 3 jenis psikotes yang menggunakan metode kompleks; 60. Mengamati perilaku assessee pada saat pelaksanaan psikotes antara 4 sampai 6 jenis psikotes yang menggunakan metode kompleks; 61. Mengamati perilaku assessee pada saat pelaksanaan psikotes di atas 6 jenis psikotes yang menggunakan metode kompleks; 62. Mengolah data pelaksanaan psikotes assessee paling kurang 3 jenis psikotes yang menggunakan metode kompleks; 63. Mengolah data pelaksanaan psikotes assessee antara 4 sampai 6 jenis psikotes yang menggunakan metode kompleks; 64. Mengolah data pelaksanaan psikotes assessee di atas 6 jenis psikotes yang menggunakan metode kompleks; 65. Menginterpretasi data psikotes oleh psikolog/psikologi paling kurang 3 jenis psikotes yang menggunakan metode kompleks; 66. Menginterpretasi data psikotes oleh psikolog/psikologi antara 4 sampai 6 jenis psikotes yang menggunakan metode kompleks; 67. Menginterpretasi data psikotes oleh psikolog/psikologi di atas 6 jenis psikotes yang menggunakan metode kompleks; 68. Memberikan umpan balik kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dengan membuat slide presentasi; 69. Memberikan umpan balik kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dengan membuat ringkasan berdasarkan laporan assessee metode sederhana (per 5 assessee); 70. Memberikan umpan balik secara tertulis kepada assessee yang dinilai dengan Metode Sederhana (paling kurang 5 assessee); 71. Mereview formulir evaluasi setelah pelaksanaan penilaian kompetensi sesuai kebutuhan (5 assessee); 72. Mengambil data melalui kuesioner dalam rangka evaluasi pelaksanaan penilaian kompetensi (10 responden); 73. Mengolah data kuesioner (10 responden); 74. Mengolah data wawancara (1 responden); 75. Mengumpulkan bahan referensi; dan 76. Melakukan uji coba psikotes yang telah dikembangkan kepada responden. b. Jabatan Fungsional Assessor Muda, terdiri atas: 1. Menjadi ketua tim pada metode sederhana; 2. Merancang bentuk laporan sesuai permintaan instansi; 3. Menganalisis peraturan dan data terkait dengan instansi; 4. Menyusun kuesioner validasi kompetensi; 5. Melakukan wawancara/diskusi untuk memvalidasi konsep kompetensi kepada pemangku jabatan fungsional tertentu; 6. Melakukan wawancara/diskusi untuk memvalidasi konsep kompetensi kepada pemangku jabatan struktural eselon IV; 7. Mengolah data hasil wawancara validasi; 8. Menganalisis bahan untuk penyusunan simulasi 9. Menyusun konsep soal simulasi in tray/in basket sederhana beserta pedoman penilaiannya; 10. Menyusun konsep soal simulasi proposal writing sederhana beserta pedoman penilaiannya; 11. Menyusun konsep soal simulasi diskusi sederhana beserta pedoman penilaiannya; 12. Menyusun konsep soal simulasi analisis kasus sederhana beserta pedoman penilaiannya; 13. Menyusun konsep soal simulasi role play sederhana beserta pedoman penilaiannya; 14. Menyusun konsep soal simulasi sederhana lainnya beserta pedoman penilaiannya; 15. Menentukan kompetensi yang akan digunakan dalam pelaksanaan penilaian dengan menggunakan metode sederhana; 16. Menentukan simulasi yang akan digunakan dalam pelaksanaan penilaian dengan menggunakan metode sederhana; 17. Memimpin jalannya assessor meeting sampai dengan menentukan nilai final dari seorang assessee dalam pelaksanaan penilaian dengan menggunakan metode sederhana; 18. Mereview laporan setiap assessee secara keseluruhan (per 50 assessee) dalam pelaksanaan penilaian dengan menggunakan metode sederhana; 19. Mereview pengantar laporan dalam pelaksanaan penilaian dengan menggunakan metode sederhana; 20. Melakukan presentasi hasil kepada pembina instansi kepegawaian yang melaksakan penilaian dengan menggunakan metode sederhana; 21. Memberikan evaluasi terhadap kinerja Assessor setelah melakukan penilaian kompetensi dengan menggunakan metode sederhana; 22. Mengamati perilaku assessee pada saat pelaksanaan diskusi dengan menggunakan metode sedang; 23. Mengamati perilaku assessee pada saat pelaksanaan role play dengan menggunakan metode sedang; 24. Mengamati perilaku assessee pada saat pelaksanaan presentasi dengan menggunakan metode sedang; 25. Memberikan penilaian atas bukti yang muncul pada saat simulasi in tray/in basket dengan menggunakan metode sedang; 26. Memberikan penilaian atas bukti yang muncul pada saat simulasi proposal writing dengan menggunakan metode sedang; 27. Memberikan penilaian atas bukti yang muncul pada saat simulasi diskusi dengan menggunakan metode sedang; 28. Memberikan penilaian atas bukti yang muncul pada saat simulasi analisis kasus dengan menggunakan metode sedang; 29. Memberikan penilaian atas bukti yang muncul pada saat simulasi role play dengan menggunakan metode sedang; 30. Memberikan penilaian atas bukti yang muncul pada saat simulasi presentasi dengan menggunakan metode sedang; 31. Melakukan wawancara kompetensi pada pelaksanaan penilaian dengan menggunakan metode sedang; 32. Memberikan penilaian atas bukti perilaku yang muncul pada saat wawancara kompetensi dengan menggunakan metode sedang; 33. Melakukan integrasi data untuk menentukan nilai assessee dengan menggunakan metode sedang; 34. Melakukan assessor meeting untuk pelaksanaan penilaian dengan menggunakan metode sedang; 35. Membuat laporan assessee untuk pelaksanaan penilaian dengan menggunakan metode sedang; 36. Memberikan umpan balik kepada pembina kepegawaian instansi dengan membuat ringkasan berdasarkan laporan assessee dengan metode sedang (minimal 5 assessee); 37. Memberikan umpan balik secara tertulis kepada assessee yang dinilai dengan metode sedang (minimal 5 assessee); 38. Memberikan umpan balik secara tertulis kepada assessee yang dinilai dengan metode kompleks (minimal 1 assessee); 39. Menganalisis gabungan data kuesioner dengan data wawancara (per-instansi); 40. Mengumpulkan bahan-bahan dalam pembuatan kebijakan; 41. Mengidentifikasi kebutuhan psikotes dalam perancangan dan pengembangan psikotes; 42. Menyusun kerangka teori dalam perancangan dan pengembangan psikotes; 43. Menyusun metodologi dalam perancangan dan pengembangan psikotes; 44. Menyusun item-item tes dalam perancangan dan pengembangan psikotes; 45. Melakukan validitas tampang dalam perancangan dan pengembangan psikotes; 46. Memperbaiki item-item tes pasca face validity dalam perancangan dan pengembangan psikotes; 47. Melakukan uji validitas dalam perancangan dan pengembangan psikotes; 48. Membuat norma dalam perancangan dan pengembangan psikotes; 49. Membuat konsep design simulasi untuk menggali kompetensi dalam perancangan dan pengembangan simulasi; 50. Mengumpulkan bahan-bahan untuk penyusunan simulasi dalam perancangan dan pengembangan simulasi; 51. Mengumpulkan model-model simulasi dalam perancangan dan pengembangan simulasi; 52. Melakukan validasi kerangka simulasi dalam perancangan dan pengembangan simulasi; 53. Memperbaiki kerangka simulasi dalam perancangan dan pengembangan simulasi; 54. Menyusun draft simulasi dan instruksi dalam perancangan dan pengembangan simulasi; 55. Melakukan uji coba simulasi dalam perancangan dan pengembangan simulasi; 56. Memperbaiki draft simulasi dan instruksi dalam perancangan dan pengembangan simulasi; 57. Memperbaiki formulir penilaian simulasi berdasarkan hasil uji coba dalam perancangan dan pengembangan simulasi; 58. Membuat panduan yang baku untuk simulasi dalam perancangan dan pengembangan simulasi; 59. Mengidentifikasi jenis-jenis metode yang ada dalam penyusunan kebijakan metode penilaian kompetensi; 60. Studi literatur dalam penyusunan kebijakan metode penilaian kompetensi; 61. Melakukan kajian dalam penyusunan kebijakan metode penilaian kompetensi; dan 62. Memperbaiki draft kebijakan dalam penyusunan kebijakan metode penilaian kompetensi. c. Jabatan Fungsional Assessor Madya, terdiri atas: 1. Menjadi ketua tim untuk metode sedang; 2. Melakukan wawancara/diskusi untuk memvalidasi konsep kompetensi kepada pemangku jabatan struktural eselon III; 3. Menggabungkan data hasil validasi keseluruhan; 4. Menyusun konsep soal simulasi in tray sedang beserta pedoman penilaiannya; 5. Menyusun konsep soal simulasi proposal writing sedang beserta pedoman penilaiannya; 6. Menyusun konsep soal simulasi diskusi sedang beserta pedoman penilaiannya; 7. Menyusun konsep soal simulasi analisis kasus sedang beserta pedoman penilaiannya; 8. Menyusun konsep soal simulasi role play sedang beserta pedoman penilaiannya; 9. Menyusun konsep soal simulasi sedang lainnya beserta pedoman penilaiannya; 10. Mengoreksi kuesioner kompetensi. 11. Menentukan kompetensi yang akan digunakan dalam penilaian kompetensi dengan menggunakan metode sedang; 12. Menentukan simulasi yang akan digunakan dalam penilaian kompetensi dengan menggunakan metode sedang; 13. Memimpin jalannya assessor meeting sampai dengan menentukan nilai final dari seorang assessee pada pelaksanaan penilaian kompetensi dengan menggunakan metode sedang; 14. Mereview laporan setiap assessee secara keseluruhan (per 30 assessee) dengan menggunakan metode sedang; 15. Mereview pengantar laporan dengan menggunakan metode sedang; 16. Melakukan presentasi hasil kepada pembina instansi kepegawaian dengan menggunakan metode sedang; 17. Memberikan evaluasi terhadap kinerja assessor setelah melakukan penilaian kompetensi dengan menggunakan metode sedang; 18. Mengamati perilaku assessee pada saat pelaksanaan diskusi dalam pelaksanaan penilaian dengan menggunakan metode kompleks; 19. Mengamati perilaku assessee pada saat pelaksanaan role play dalam pelaksanaan penilaian dengan menggunakan metode kompleks; 20. Mengamati perilaku assessee pada saat pelaksanaan presentasi dalam pelaksanaan penilaian dengan menggunakan metode kompleks; 21. Memberikan penilaian atas bukti yang muncul pada saat simulasi in tray/in basket dalam pelaksanaan penilaian kompetensi dengan metode kompleks; 22. Memberikan penilaian atas bukti yang muncul pada saat simulasi proposal writing dalam pelaksanaan penilaian kompetensi dengan metode kompleks; 23. Memberikan penilaian atas bukti yang muncul pada saat simulasi diskusi dalam pelaksanaan penilaian kompetensi dengan metode kompleks; 24. Memberikan penilaian atas bukti yang muncul pada saat simulasi analisis kasus dalam pelaksanaan penilaian kompetensi dengan metode kompleks; 25. Memberikan penilaian atas bukti yang muncul pada saat simulasi role play dalam pelaksanaan penilaian kompetensi dengan metode kompleks; 26. Memberikan penilaian atas bukti yang muncul pada saat simulasi presentasi dalam pelaksanaan penilaian kompetensi dengan metode kompleks; 27. Memberikan penilaian atas bukti yang muncul pada saat simulasi lainnya dalam pelaksanaan penilaian kompetensi dengan metode kompleks; 28. Melakukan wawancara kompetensi dalam pelaksanaan penilaian kompetensi dengan metode kompleks; 29. Memberikan penilaian atas bukti yang muncul pada saat wawancara kompetensi dalam pelaksanaan penilaian kompetensi dengan metode kompleks; 30. Melakukan integrasi data untuk menentukan nilai assessee dalam pelaksanaan penilaian kompetensi dengan metode kompleks; 31. Melakukan assessor meeting dalam pelaksanaan penilaian kompetensi dengan metode kompleks; 32. Membuat laporan assessee dalam pelaksanaan penilaian kompetensi dengan metode kompleks; 33. Memberikan umpan balik kepada pejabat pembina kepegawaian dengan membuat ringkasan berdasarkan laporan assessee dengan metode kompleks (minimal 1 assessee); 34. Memberikan umpan balik secara lisan kepada assessee yang dinilai dengan metode sederhana; 35. Memberikan umpan balik secara lisan kepada assessee yang dinilai dengan metode sedang; 36. Melakukan wawancara dalam rangka evaluasi pelaksanaan penilaian kompetensi (minimal 1 responden); 37. Membuat rekomendasi kepada unit pengguna dalam rangka evaluasi pelaksanaan penilaian kompetensi (per-instansi); 38. Mengendalikan mutu kompetensi dalam penilaian dengan metode sederhana; 39. Mengendalikan mutu simulasi dalam penilaian dengan metode sederhana; 40. Mengendalikan mutu laporan dalam penilaian dengan metode sederhana; 41. Membuat rancangan pengembangan psikotes dalam perancangan dan pengembangan psikotes; 42. MENETAPKAN psikotes dalam perancangan dan pengembangan psikotes; 43. Mengidentifikasi kebutuhan simulasi untuk menggali kompetensi dalam perancangan dan pengembangan simulasi; 44. Membuat kerangka simulasi dalam perancangan dan pengembangan simulasi; 45. MENETAPKAN simulasi dalam perancangan dan pengembangan simulasi; 46. Melakukan studi banding dalam rangka penyusunan kebijakan metode penilaian kompetensi; 47. Melakukan validasi kerangka kajian dalam rangka penyusunan kebijakan metode penilaian kompetensi; 48. Melakukan validasi draft kebijakan dalam rangka penyusunan kebijakan metode penilaian kompetensi; dan 49. Melakukan sosialisasi kebijakan dalam rangka penyusunan kebijakan metode penilaian kompetensi. d. Jabatan Fungsional Assessor Utama, terdiri atas: 1. Menjadi ketua tim pada metode kompleks; 2. Melakukan wawancara substansi kepada pihak instansi pengguna; 3. Menentukan target validator; 4. MENETAPKAN kuesioner validasi kompetensi; 5. Melakukan wawancara/diskusi untuk memvalidasi konsep kompetensi kepada pemangku jabatan struktural eselon II; 6. Melakukan wawancara/diskusi untuk memvalidasi konsep kompetensi kepada pemangku jabatan struktural eselon I; 7. Mereview model kompetensi jabatan; 8. Menyusun konsep soal simulasi in tray/in basket kompleks beserta pedoman penilaiannya; 9. Menyusun konsep soal simulasi proposal writing kompleks beserta pedoman penilaiannya; 10. Menyusun konsep soal simulasi diskusi kompleks beserta pedoman penilaian; 11. Menyusun konsep soal simulasi analisis kasus kompleks beserta pedoman penilaiannya; 12. Menyusun konsep soal simulasi role play kompleks beserta pedoman penilaiannya; 13. Menyusun konsep soal simulasi kompleks lainnya beserta pedoman penilaiannya; 14. MENETAPKAN konsep soal simulasi; 15. Memberikan pengarahan kepada assessor (sebelum melakukan penilaian); 16. Menentukan kompetensi yang akan digunakan pada pelaksanaan penilaian dengan menggunakan metode kompleks; 17. Menentukan simulasi yang akan digunakan pada pelaksanaan penilaian dengan menggunakan metode kompleks; 18. Memimpin jalannya assessor meeting sampai dengan menentukan nilai final dari seorang assessee pada pelaksanaan penilaian dengan menggunakan metode kompleks; 19. Mereview laporan setiap assessee secara keseluruhan (per 6 assessee) pada pelaksanaan penilaian dengan menggunakan metode kompleks; 20. Mereview pengantar laporan pada pelaksanaan penilaian dengan menggunakan metode kompleks; 21. Melakukan presentasi hasil kepada pembina instansi kepegawaian pada pelaksanaan penilaian dengan menggunakan metode kompleks; 22. Memberikan evaluasi terhadap kinerja assessor setelah melakukan penilaian kompetensi pada pelaksanaan penilaian dengan menggunakan metode kompleks; 23. Memberikan umpan balik secara lisan kepada assessee yang dinilai dengan metode kompleks; 24. Membuat kebijakan berdasarkan hasil monitoring evaluasi konsep kebijakan monitoring evaluasi; 25. Membuat kebijakan berdasarkan hasil monitoring evaluasi validasi konsep kebijakan monitoring evaluasi; 26. Membuat kebijakan berdasarkan hasil monitoring evaluasi kebijakan monitoring evaluasi; 27. Mengendalikan mutu kompetensi dengan menggunakan metode sedang; 28. Mengendalikan mutu kompetensi dengan menggunakan metode kompleks; 29. Mengendalikan mutu simulasi dengan menggunakan metode sedang; 30. Mengendalikan mutu simulasi dengan menggunakan metode kompleks; 31. Mengendalikan mutu laporan dengan menggunakan metode sedang; 32. Mengendalikan mutu laporan dengan menggunakan metode kompleks; 33. Memberikan bimbingan terhadap Assessor; 34. Membuat kerangka kajian pada penyusunan kebijakan metode penilaian kompetensi; 35. Menyusun draft kebijakan pada penyusunan kebijakan metode penilaian kompetensi; 36. MENETAPKAN kebijakan pada penyusunan kebijakan metode penilaian kompetensi; dan 37. Menyusun kebijakan sistem pengelolaan database hasil penilaian. (2) Assessor yang melaksanakan kegiatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA ini. (3) Assessor yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dan penunjang tugas Assessor diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA ini.
Koreksi Anda