Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASESSOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Unsur dan sub unsur kegiatan Jabatan Fungsional Assessor yang dinilai angka kreditnya, terdiri dari:
a. Pendidikan, meliputi:
1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
2. pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang penilaian kompetensi manajerial dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
3. Pendidikan dan pelatihan prajabatan.
b. Penilaian kompetensi manajerial, meliputi:
1. Perencanaan penilaian;
2. Persiapan bahan untuk mengetahui substansi instansi;
3. Persiapan pembuatan simulasi untuk penilaian;
4. Persiapan bahan untuk penilaian;
5. Pelaksanaan penilaian dengan menggunakan metode sederhana;
6. Pelaksanaan penilaian dengan menggunakan metode sedang;
7. Pelaksanaan penilaian dengan menggunakan metode kompleks dan
8. Memberikan umpan balik.
c. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan penilaian dan pemanfaatan hasil penilaian, meliputi:
1. Monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan hasil penilaian; dan
2. Pengendali mutu.
d. Pengembangan sistem penilaian, meliputi:
1. Pengembangan psikotes;
2. Pengembangan simulasi; dan
3. Penyusunan kebijakan metode dan sistem pengelolaan database penilaian kompetensi.
e. Pengembangan profesi Jabatan Fungsional Assessor, meliputi:
1. Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang penilaian kompetensi manajerial;
2. Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang penilaian kompetensi manajerial; dan
3. Pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang penilaian kompetensi manajerial.
f. Kegiatan penunjang Jabatan Fungsional Assessor, meliputi:
1. Mengajar/melatih/fasilitator di bidang penilaian kompetensi manajerial;
2. Peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang penilaian kompetensi manajerial;
3. Memberikan konsultasi/bimbingan di bidang penilaian kompetensi manajerial yang bersifat konsep;
4. Keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Assessor;
5. Perolehan penghargaan/tanda jasa;
6. Keanggotaan dalam organisasi profesi Jabatan Fungsional Assessor;
dan
7. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
Koreksi Anda
