Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASESSOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unsur dan sub unsur kegiatan Jabatan Fungsional Assessor yang dinilai angka kreditnya, terdiri dari: a. Pendidikan, meliputi: 1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar; 2. pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang penilaian kompetensi manajerial dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan 3. Pendidikan dan pelatihan prajabatan. b. Penilaian kompetensi manajerial, meliputi: 1. Perencanaan penilaian; 2. Persiapan bahan untuk mengetahui substansi instansi; 3. Persiapan pembuatan simulasi untuk penilaian; 4. Persiapan bahan untuk penilaian; 5. Pelaksanaan penilaian dengan menggunakan metode sederhana; 6. Pelaksanaan penilaian dengan menggunakan metode sedang; 7. Pelaksanaan penilaian dengan menggunakan metode kompleks dan 8. Memberikan umpan balik. c. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan penilaian dan pemanfaatan hasil penilaian, meliputi: 1. Monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan hasil penilaian; dan 2. Pengendali mutu. d. Pengembangan sistem penilaian, meliputi: 1. Pengembangan psikotes; 2. Pengembangan simulasi; dan 3. Penyusunan kebijakan metode dan sistem pengelolaan database penilaian kompetensi. e. Pengembangan profesi Jabatan Fungsional Assessor, meliputi: 1. Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang penilaian kompetensi manajerial; 2. Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang penilaian kompetensi manajerial; dan 3. Pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang penilaian kompetensi manajerial. f. Kegiatan penunjang Jabatan Fungsional Assessor, meliputi: 1. Mengajar/melatih/fasilitator di bidang penilaian kompetensi manajerial; 2. Peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang penilaian kompetensi manajerial; 3. Memberikan konsultasi/bimbingan di bidang penilaian kompetensi manajerial yang bersifat konsep; 4. Keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Assessor; 5. Perolehan penghargaan/tanda jasa; 6. Keanggotaan dalam organisasi profesi Jabatan Fungsional Assessor; dan 7. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
Koreksi Anda