Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASESSOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Assessor merupakan jabatan tingkat ahli.
(2) Jabatan Fungsional Assessor dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri dari:
a. Jabatan Fungsional Assessor Pertama;
b. Jabatan Fungsional Assessor Muda;
c. Jabatan Fungsional Assessor Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Assessor Utama.
(3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Assessor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
a. Jabatan Fungsional Assessor Pertama:
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Jabatan Fungsional Assessor Muda:
1) Penata, golongan ruang III/c; dan 2) Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Jabatan Fungsional Assessor Madya:
1) Pembina, golongan ruang IV/a;
2) Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 3) Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Jabatan Fungsional Assessor Utama:
1) Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d;dan 2) Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
(4) Pangkat dan golongan ruang untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Assessor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan berdasarkan jumlah angka kredit yang telah ditetapkan;
(5) Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Assessor untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
(6) Jenjang jabatan dan pangkat dapat tidak sesuai dengan jenjang jabatan dan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda
