Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASESSOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Assessor merupakan jabatan tingkat ahli. (2) Jabatan Fungsional Assessor dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri dari: a. Jabatan Fungsional Assessor Pertama; b. Jabatan Fungsional Assessor Muda; c. Jabatan Fungsional Assessor Madya; dan d. Jabatan Fungsional Assessor Utama. (3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Assessor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu: a. Jabatan Fungsional Assessor Pertama: Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. b. Jabatan Fungsional Assessor Muda: 1) Penata, golongan ruang III/c; dan 2) Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. c. Jabatan Fungsional Assessor Madya: 1) Pembina, golongan ruang IV/a; 2) Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 3) Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. d. Jabatan Fungsional Assessor Utama: 1) Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d;dan 2) Pembina Utama, golongan ruang IV/e. (4) Pangkat dan golongan ruang untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Assessor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan berdasarkan jumlah angka kredit yang telah ditetapkan; (5) Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Assessor untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit; (6) Jenjang jabatan dan pangkat dapat tidak sesuai dengan jenjang jabatan dan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda