Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASESSOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi pembina Jabatan Fungsional Assessor yaitu Badan Kepegawaian Negara. (2) Instansi pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas pembinaan, antara lain: a. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Jabatan Fungsional Assessor; b. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Assessor; c. MENETAPKAN standar kompetensi Jabatan Fungsional Assessor; d. mengusulkan tunjangan Jabatan Fungsional Assessor; e. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Assessor; f. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis fungsional Jabatan Fungsional Assessor; g. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis fungsional Jabatan Fungsional Assessor; h. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Assessor; i. memfasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Assessor; j. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Assessor; k. memfasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik Jabatan Fungsional Assessor; l. melakukan pembinaan terhadap Tim Penilai Jabatan Fungsional Assessor; m. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Assessor; dan n. melakukan monitoring dan evaluasi Jabatan Fungsional Assessor.
Koreksi Anda