Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASESSOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Instansi pembina Jabatan Fungsional Assessor yaitu Badan Kepegawaian Negara.
(2) Instansi pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas pembinaan, antara lain:
a. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Jabatan Fungsional Assessor;
b. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Assessor;
c. MENETAPKAN standar kompetensi Jabatan Fungsional Assessor;
d. mengusulkan tunjangan Jabatan Fungsional Assessor;
e. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Assessor;
f. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis fungsional Jabatan Fungsional Assessor;
g. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis fungsional Jabatan Fungsional Assessor;
h. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Assessor;
i. memfasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Assessor;
j. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Assessor;
k. memfasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik Jabatan Fungsional Assessor;
l. melakukan pembinaan terhadap Tim Penilai Jabatan Fungsional Assessor;
m. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Assessor;
dan
n. melakukan monitoring dan evaluasi Jabatan Fungsional Assessor.
Koreksi Anda
