Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASESSOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Assessor berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penilaian kompetensi manajerial.
(2) Jabatan Fungsional Assessor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier.
Koreksi Anda
