Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 40 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PELATIH OLAHRAGA
Teks Saat Ini
Pemberhentian sementara dan pengangkatan kembali jabatan Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 ditetapkan
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
