Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 40 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PELATIH OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional Pelatih Olahraga harus memperhatikan ketersediaan beban kerja sesuai jenjang jabatan.
(2) Pelatih Olahraga yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, dapat diangkat kembali dalam jabatan Pelatih Olahraga apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi pidana percobaan.
(3) Pelatih Olahraga yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, dapat diangkat kembali ke dalam jabatan Pelatih Olahraga apabila yang bersangkutan telah selesai cuti di luar tanggungan negara.
(4) Pelatih Olahraga yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c, harus diangkat kembali ke dalam jabatan Pelatih Olahraga setelah habis masa tugas belajarnya.
(5) Pelatih Olahraga yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d, dapat diangkat kembali ke dalam jabatan Pelatih Olahraga apabila yang bersangkutan ditugaskan kembali ke unit kerja yang membidangi ketahanan pangan.
(6) Pengangkatan kembali dalam jabatan Pelatih Olahraga harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. lulus uji kompetensi pada jenjang jabatan sesuai dengan pangkat terakhir yang dimilikinya;
b. usia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun bagi jenjang jabatan Pertama dan Muda;
c. usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun bagi jenjang jabatan Madya.
(7) Dikecualikan dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) untuk Pelatih Olahraga yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c.
Koreksi Anda
