Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 40 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PELATIH OLAHRAGA
Teks Saat Ini
Pelatih Olahraga diberhentikan sementara dari jabatannya, apabila:
a. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan anak keempat dan seterusnya;
c. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; atau
d. ditugaskan secara penuh di luar jabatan Pelatih Olahraga.
Koreksi Anda
