Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 40 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PELATIH OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Pelatih Olahraga berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pelatihan keolahragaan PPLM, Prima Muda, Prima Utama dan Program Pelatihan yang setara lainnya pada instansi pusat dan daerah.
(2) Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier.
Koreksi Anda
