Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 40 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PELATIH OLAHRAGA
Teks Saat Ini
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Pelatih Olahraga dapat dipindahkan ke dalam jabatan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
