Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 40 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PELATIH OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri ini yang memiliki pengalaman dan menjalankan tugas di bidang kepelatihan olahraga berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang dapat disesuaikan (di-inpassing) ke dalam jabatan fungsional Pelatih Olahraga berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Pelaksanaan penyesuaian (inpassing) harus didasarkan pada kebutuhan jabatan Pelatih Olahraga. (3) Pegawai Negeri Sipil yang disesuaikan (di-inpassing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berijazah paling rendah Sarjana (S-1)/Diploma IV (D-IV) Bidang Keolahragaan; b. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pelatihan keolahragaan paling kurang 3 (tiga) tahun; c. tersedia lowongan formasi untuk jabatan Pelatih Olahraga; d. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; e. telah mengikuti dan lulus pelatihan fungsional untuk Pelatih Olahraga; f. mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang pelatih olahraga; g. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan h. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun. (4) Tata cara penyesuaian (inpassing) dan pelaksanaan uji kompetensi dalam rangka inpassing diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
Koreksi Anda