Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 40 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PELATIH OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional Pelatih Olahraga dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan oleh indikator, antara lain:
a. peningkatan prestasi olahraga di seluruh wilayah;
b. jumlah olahragawan pada cabang olahraga prestasi; dan
c. jumlah Sentra Pembinaan Olahraga Nasional.
(2) Pedoman penghitungan kebutuhan jabatan Pelatih Olahraga diatur lebih lanjut oleh instansi Pembina.
Koreksi Anda
