Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 40 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PELATIH OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan Pelatih Olahraga dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tersedia lowongan formasi untuk jabatan Pelatih Olahraga;
b. berijazah paling rendah Sarjana (S-1)/Diploma IV (D-IV) Bidang Kepelatihan Keolahragaan;
c. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
d. telah mengikuti dan lulus pelatihan fungsional untuk Pelatih Olahraga;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pelatihan keolahragaan paling kurang 5 tahun; dan
f. nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
g. usia paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan Pelatih Olahraga, diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
Koreksi Anda
